Reformasi politik di Indonesia pada tahun 1998 diikuti perubahan UUD Negara Republik Indonesia 1945 Perubahan I-IV, yang diikuti dengan perubahan sistem ketatanegaraan republik indonesian. Satu hal penting dalam ketatanegaraan RI tersebut dengan dibentuknya lembaga Dewan Perwakilan Derah, untuk melengkapi fungsi legislatif yang dijalankan oleh DPR dan MPR. Bangunan sistem keterwakilan (parlemen) suatu Negara selalu dipastikan dalam konstitusinya, karena ini merupakan salah satu pilar Negara, sejajar dengan pilar-pilar Negara lainnya (eksekutif, yudikatif dan lembaga Negara lain sesuai kebutuhan). Semula Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat, ditambah dengan utusan-utusan dari daerah dan golongan-golongan menjadi Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih melalui pemilihan umum (pasal 2 ayat (1)).Penataan kelembagaan Negara melalui perubahan konstitusi yang kemudian melahirkan Dewan Perwakilan Daerah DPD memang tidak serta merta muncul. kecuali ia merupakan ruh yang menjiwai lahirnya UUD 1945, juga merupakan produk sosiologi politik setelah melalui proses perguluman panjang sejarah sosiologi politik hubungan pusat dan daerah di negeri ini, sebagai bagian dari tuntutan reformasi 1998. Pembentukan DPD semula dimaksud dalam rangka merekontruksi struktur parlemen di indonesia menjadi dua kamar (bikameral) yang terdiri atas DPD dan DPR .meski diwarnai perbedaan pendapat, maka pada akhirnya menghasilkan rumusan dalam UUD 1945 yakni dalam BAB VII A (pasal 22C dan 22D).
Copyrights © 2017