Perlindungan anak dalam sistem peradilan pidana anak yang berhadapan dengan hukum sesuai dengan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana anak Tindak pidana yang dilakukan anak yaitu perlindungan hukum terhadap anak pada tahap penyidikan, tahap penuntutan, tahap persidangan. Pendekatan Restorative Justice mengedepankan perbaikan hubungan antara korban dengan pelaku tindak pidana. Undang-undang No. 11 tahun 2012 Pasal 9 ayat (1) dan (2) mengatur mengenai Pengupayaan diversi pada ayat (1) penyidik, penuntut umum, dan hakim haruslah mempertimbangkan; kategori tindak pidana, umur anak, hasil penelitian kemasyarakatan dari bapas; dan dukungan lingkungan keluarga dan masyarakat. Ayat (2) Kesepakatan Diversi haruslah mendapatkan persetujuan korban dan/atau keluarga anak korban serta kesediaan anak dan keluarganya, kecuali untuk: tindak pidana yang berupa pelanggaran; tindak pidana ringan; tindak pidana tanpa korban atau nilai kerugian korban tidak lebih dari nilai upah minimum provisi setempat. Adapun Bentuk-bentuk dari kesepakatan Diversi, antara lain; Perdamaian dengan atau tanpa ganti kerugian; penyerahan kembali kepada orang tua/wali keikutsertaan dalam pendidikan atau pelatihan dilembaga pendidikan atau LPKS paling lama 3 (tiga) bulan; atau pelayanan masyarakat.
Copyrights © 2018