Penyelesaian sengketa ini dapat dilakukan atas inisiatif kementerian atau pengaduan masyarakat. sengketa tanah dan konflik mafia tanah ditinjau dari Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2016 tentang Penyelesaian dari Kasus Tanah. Tujuan kedua adalah untuk mengetahui dan menjelaskan petunjuk teknis pemberantasan dan pencegahan mafia tanah dalam menyelesaikan sengketa tanah dan konflik mafia tanah. Penyelesaian sengketa dan konflik yang menjadi kewenangan kementerian dilakukan setelah menerima laporan sengketa dan penyelesaian konflik. Masyarakat sebagai pemilik tanah melakukan tindakan preventif, misalnya memberikan surat kuasa, mempelajari terlebih dahulu surat kuasa yang dibuat, dan tidak mudah menyerahkan sertipikat kepada orang lain.
Copyrights © 2023