Kewenangan notaris sebagai pejabat lelang kelas II hanya memiliki kewenangan untuk melaksanakan pelelangan noneksekusi sukarela. Artinya jenis pelelangan lain bukan menjadi domain kerja pejabat lelang kelas II. Sehingga kapasitas dan kapabilitas notaris tidak dapat menyentuh proses pelelangan kepailitan. Hal ini menandakan bahwa kewenangan notaris sebagai pejabat lelang kelas II tidak berpengaruh terhadap aspek kepailitan. Akan tetapi pada aspek pelelangan noneksekusi sukarela notaris memiliki peranan yang penting karena memiliki kewajiban untuk membuat dan membacakan bagian kepala risalah lelang di hadapan perserta lelang pada saat pelaksanaaan lelang. Hal ini menimbulkan konsekuensi hukum baru, karena apabila notaris selaku pejabat lelang kelas II tidak menghadiri pelaksanaan lelang pada jadwal yang telah ditentukan maka pelelangan tersebut dinyatakan batal demi hukum.
Copyrights © 2021