Jurnal Ilmiah Fenomena
Vol 15 No 2 (2021): NOVEMBER

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENDERITA GANGGUAN JIWA DARI TINDAKAN PEMASUNGAN

Nurman, Muh. (Unknown)



Article Info

Publish Date
30 Nov 2021

Abstract

Kebebasan merupakan tuntutan manusia sebagai makhluk individu. Di sisi lain manusia adalah makhluk sosial. Manusia tidak dapat hidup sendiri, dia selalu hidup di tengah-tengah kelompok kecil masyarakat, suku, bangsa atau negara. Dan untuk menciptakan lingkungan yang sejahtera, aman, dan damai umumnya harus saling berhubungan baik dengan seluruh orang tanpa terkecuali, termasuk pada orang yang mempunyai kebutuhan khusus seperti orang yang mempunyai gangguan mental/gangguan jiwa, dalam artian berhubungan baik yakni menjaga dan merawat orang yang mengalami gangguan mental tersebut dengan selayaknya manusia normal dan menghindarkan dari perilaku menyiksa maupun tindakan pemasungan. Penelitian ini merupakan penelitian normatif yang bersifat preskriptif, pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan pendekatan undang-undang (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Bahwa perlindungan hukum terhadap penderita gangguan jiwa yang telah mengalami pemasungan yakni terdapat dalam pasal 4 ayat 1 huruf c dan d Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014 Tentang Kesehatan jiwa, Undang-Undang noor 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia dan dalam pasal 6 peraturan menteri kesehatan nomor 54 tahun 2017 tentang penanggulangan pemasungan terhadap gangguan jiwa menjelaskan tentang penanganan pemasungan terhadap penderita gangguan jiwa. Dan prinsip hukum tidak dapat dilkukannnya pemasungan terhadap penderita gangguan jiwa yakni bertentangan dengan pasal 1 Undang-Undang nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

fenomena

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Ilmiah FENOMENA terbit pertama kali tahun 2007, dengan frekwensi 2 kali setahun pada bulan Mei dan November, Jurnal ini memuat tulisan yang berupa artikel, hasil penelitian yang ada hubungannya dengan bidang hukum. Kami tertarik dengan topik yang terkait secara umum dengan masalah Hukum di ...