Pengertian Perkawinan adalah persekutuan hidup antara seorang pria dan seorang wanita yang di kukuhkan secara formal dengan Undang-Undang, yaitu yuridis dan kebanyakan juga religius menurut tujuan suami istri dan Undang-Undang, dan dilakukan untuk selama hidupnya menurut lembaga perkawinan. Dalam KUH Perdata, pengertian perkawinan tidak dengan tegas diatur ketentuannya seperti Pasal 26 yang memandang perkawinan hanya dalam hubungan-hubungan perdata dan Pasal 27 bahwa perkawinan menganut prinsip monogami. Karakteristik sumbanganpernikahan ialah Sejumlah dana dan barang berupa uang, kado serta kebutuhan sembako seperti beras gula kue dan lainnya. Akan tetapi hal itu tidak termasuk hal yang diharuskan dalam sebuah sumbangan dalam pernikahan tersebut, itu pun beberapa adat diseluruh Negara tidak semua sama dalam tata caranya adat istiadatnya. Jika ada suatu perbedaan antara adat itu harus sesuai dan diikuti oleh masyarakat tersebut seperti sebuah hal wajib berbalik seperti pengembalian dari awal sumbangan tersebut. Seperti yang dijalankan adat yang saya tempati saat ini yaitu desa perante kecamatan asembagus kabupaten situbondo.
Copyrights © 2019