Perkawinan merupakan kebutuhan hidup seluruh umat manusia sejak zaman dahulu hingga kini, dan juga sebagai salah satu perbuatan hukum oleh karena itu perkawinan juga akan mempunyai akibat hukum, adanya akibat hukum ini erat sekali hubungannya dengan sah tidaknya suatu perbuatan hukum. Apabila suatu perkawinan yang menurut hukum tidak sah maka anak yang lahir dari perkawinan itu merupakan anak yang tidak sah pula sehingga jika terjadi suatu perceraian tidak memiliki kekuatan hukum untuk menuntut suatu hak apapun. Tujuan perkawinan adalah membentuk keluarga yang bahagia dan kekal. Untuk itu suami istri perlu saling membantu dan melengkapi, agar masing-masing dapat mengembangkan kepribadiannya membantu dan mencapai kesejahteraan spiritual dan materil. Asas monogami dalam perkawinan memiliki ada pengecualian, apabila dikehendaki oleh yang bersangkutan karena hukum dan agama mengizinkan seorang suami dapat beristri lebih dari seorang. Namun demikian perkawinan seorang suami dengan lebih dari seorang istri meskipun hal itu dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan, hanya dapat dilakukan apabila dipenuhi berbagai persyaratan tertentu dan diputuskan oleh pengadilan. Penulis ingin mengetahui akibat hukum poligami bagi ASN (aparatur Sipil Negara) serta langkah hukum apa saja yang harus dilakukan dalam melakukan perkawinan poligami.
Copyrights © 2016