Jurnal Ilmiah Fenomena
Vol 15 No 2 (2021): NOVEMBER

PERSAMAAN HAK BAGI PENYANDANG DISABILITAS UNTUK MENDAPATKAN PEKERJAAN DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 2016 TENTANG PENYANDANG DISABILITAS

Halim, Abdul (Unknown)



Article Info

Publish Date
30 Nov 2021

Abstract

Tuhan menciptakan manusia di dunia ini adalah sama, namun manusia itu sendirilah yang membedakan di antara sesama manusia, baik berwujud sikap, perilaku, maupun perlakuannya. Perbedaan ini masih sangat dirasakan oleh mereka yang mengalami keterbatasan secara fisik, mental, dan fisik-mental, baik sejak lahir maupun setelah dewasa, dan kecacatan tersebut tentunya tidak diharapkan oleh semua manusia, baik yang menyandang kecacatan maupun yang tidak menyandang cacat. Indonesia mengenal istilah “penyandang disabilitas” merupakan istilah pengganti “penyandang cacat” yang dulu lebih banyak digunakan. Penyandang disablitas juga merupakan bagian dalam masyarakat yang berhak mendapatkan pekerjaan sesuai dengan tingkat kecacatannya, Bahkan Pasal 67 Undang-Undang Nomor 13 tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan menegaskan bahwa pengusaha yang memperkerjakan penyandang disabilitas wajib memberikan perlindungan yang sesuai dengan tingkat kecacatannya. penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian hukum atau penelian perpustakaan. Penelitian perpustakaan, yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau bahan sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan sekunder dan bahan tersier. Bersifat prespektif penulis. Berdasarkan uraian latar belakang dan pembahasan penelitian ini, maka dapat diambil kesimpulan bahwa prinsip hukum hukum dari undang-undang nomor 8 tahun 2016 tentang penyandang disabilitas yaitu jaminan kelangsungan hidup bagi seluruh warga negara indonesia tanpa terkecuali dan termasuk para penyandang disabilitas. Dan Juga ditegaskan dalam pasal 1 ayat 1 undang-undang nomor 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia yaitu seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk tuhan yang maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati,dijunjung tinggi oleh negara, hukum dan pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Akibat hukum atau sanksi hukum bagi pelanggar yang tidak memberikan pekerjaan bagi penyandang disabilitas sehingga terjadi kekosangan hukum, akan tetapi ada beberpa daerah yang memberikan sanksi dengan diautur dalam peraturan daerah seperti daerah kota mojokerto dan provinsi jawa timur.

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

fenomena

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Ilmiah FENOMENA terbit pertama kali tahun 2007, dengan frekwensi 2 kali setahun pada bulan Mei dan November, Jurnal ini memuat tulisan yang berupa artikel, hasil penelitian yang ada hubungannya dengan bidang hukum. Kami tertarik dengan topik yang terkait secara umum dengan masalah Hukum di ...