Jurnal Ilmiah Fenomena
Vol 11 No 1 (2017): MEI

KEJAHATAN PERCOBAAN PEMBUNUHAN DALAM HUKUM PIDANA

Yulianto, Irwan (Unknown)



Article Info

Publish Date
16 May 2017

Abstract

Kejahatan terhadap nyawa orang merupakan suatu tindakan atau perbuatan yang dilakukan seseorang terhadap orang lain sehingga dalam perbuatannya tersebut dapat menyebabkan hilangnya nyawa seseorang. Jenis tindak pidana kejahatan terhadap nyawa orang, yaitu diantaranya “pembunuhan” di mana tindak pidana ini sangat erat hubungannya satu dengan yang lain karena tindak pidana pembunuhan selalu didahului hal-hal yang selalu tampak sebagai tuntutan subsider setelah tuntutan pembunuhan berhubungan dengan keadaan pembuktian. Tindak pidana pembunuhan ini merupakan salah satu kejahatan yang mengganggu, keseimbangan hidup, keamanan, dan ketertiban dalam pergaulan masyarakat. Perilaku kejahatan ini (criminal behaviour) bisa dilakukan oleh siapa saja, baik orang sehat, orang kaya, orang miskin, orang penderita gangguan jiwa, perorangan, kelompok, pria, wanita, anak-anak maupun lanjut usia. Tegasnya siapa saja bisa melakukan kejahatan pembunuhan. Dalam penelitian ini akan dibahas beberapa permasalahan mengenai pertanggungjawaban terhadap pelaku kejahatan percobaan pembunuhan dalam hukum Indonesi. Dalam penulisan skripsi ini penulis menggunakan metode penelitian normatif yang merupakan penelitian terhadap data sekunder. Dari hasil penelitian dapat di simpulkan bahwa pelaku yang tidak menyelasaikan suatu tindak pidana secara sempurna dapat dibebani pertanggungjawaban dan dapat dihukum, apabila pelaku telah memenuhi syarat-syarat obyektif yaitu melakukan perbuatan pidcana dan syarat subyektif berupa kesalahan. Apabila syarat-syarat tersebut telah terpenuhi maka terhadap pelaku tindak pidana percobaan pembunuhan dapat dipertanggungjawabkan dan dijatuhi pidana kepadanya. Adapun sanksi terhadap pelaku tindak pidana percobaan pembunuhan diatur dalam Pasal 338 Jo 53 Ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Setelah terpenuhinya syarat bertanggungjawab oleh keadaan jiwa pelaku dan telah terbuktinya tindak pidana percobaan pembunuhan maka pelaku dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan pidana penjara yang ditentukan majelis hakim setelah melalui proses persidangan.

Copyrights © 2017






Journal Info

Abbrev

fenomena

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Ilmiah FENOMENA terbit pertama kali tahun 2007, dengan frekwensi 2 kali setahun pada bulan Mei dan November, Jurnal ini memuat tulisan yang berupa artikel, hasil penelitian yang ada hubungannya dengan bidang hukum. Kami tertarik dengan topik yang terkait secara umum dengan masalah Hukum di ...