Kepemilikan hak atas tanah merupakan hak dasar yang juga merupakan bagian dari Hak Asasi Manusia. Ketidak pastian status tanah kepemilikan tanah juga merupakan ketidak pastian terhadap perlindungan HAM. Penerapan hukum agraria yang terdapat dalam pasal 2 ayat (3) untuk mencapai sebesar – besarnya kemakmuran rakyat dalam arti kebangsaan, kesejahteraan hukum Indonesia yang merdeka, berdaulat, adil dan makmur. Dimana UUPA dianggap sebagai undang – undang payung (umbrella act) dari peraturan – peraturan lain yang mengatur mengenai agraria dan pertanahan. Dalam pembahasan skripsi ini penulis membahas penerapan hukum agraria terhadap penguasaan tanah milik perhutani, yang dimana dijelaskan dalam pasal 46 ayat (1) mengenai hak membuka tanah dan memungut hasil hutan hanya dapat dipunyai oleh warga Negara Indonesia dan diatur dengan peratutan pemerintah. Sedangkan ayat (2) dengan mempergunakan hak memungut hasil hutan secara sah dengan tidak sendirinya diperoleh hak milik atas tanah itu. Dari penjelasan diatas dapat disimpulkan Tanah Negara dalam UUPA dapat dikuasai dan dikelola oleh masyarakat setempat yang memiliki tanah diwilayah kawasan hutan atau berdiri di atas tanah Negara tertentu.
Copyrights © 2018