Jurnal Ilmiah Fenomena
Vol 13 No 1 (2019): MEI

TINJAUAN HUKUM PEMBUKTIAN MONEY POLITIC BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2017 TENTANG PEMILIHAN UMUM

Yulianto, Irwan (Unknown)



Article Info

Publish Date
30 May 2019

Abstract

Berdasarkan hasil penelitian dan analisis pembahasan tentang Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) dan pemberian uang tentang pengawasan dan sulitnya pengawasan menangani pelanggaran pemilu. Motif atau bentuk dalam pelanggaran pemberian uang (Money Politic) tidak hanya berupa uang tunai akan tetapi bermodifikasi dalam bentuk bahan-bahan pokok yang masyarakat butuhkan sampai kepada janji-janji jabatan sebagai mahnet besar untuk meraup suara lebih banyak, pemberian uang pada pemilihan legislatif dilakukan oleh calon yang dalam status sosialnya mampu membeli suara Berapapun besarnya jumlah dana yang dikeluarkan tidaklah terpikirkan dan memandang keuntungan yang akan diperoleh akan jauh lebih besar. Sebab pihak yang diuntungkan dalam praktek pemberian uang adalah pihak pemberi, Adapun hal ini disadari atau tidak yang dirugikan adalah masyrakat itu sendiri (Rakyat). Karakteristik tindak pidana pemberian uang mempunyai cirri khas yaitu bahwa sifat melawan hukumnya atas perbuatan dilakukan dengan sengaja memberi uang secra diam – diam untuk memenangkan atau menjadi pejabat Negara termasuk menjadi seorang Dewan Perwakilan Rakyat.

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

fenomena

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Ilmiah FENOMENA terbit pertama kali tahun 2007, dengan frekwensi 2 kali setahun pada bulan Mei dan November, Jurnal ini memuat tulisan yang berupa artikel, hasil penelitian yang ada hubungannya dengan bidang hukum. Kami tertarik dengan topik yang terkait secara umum dengan masalah Hukum di ...