Hak Asasi Manusia adalah suatu hak fundemental yang dimiliki manusia yang merekat pada seseorang dari lahir, HAM tersebut juga tidak dapat dirampas dan dicabut keberadaannya selain itu untuk kehormatan, HAM juga harus dihargai, dipelihara, dan dijaga oleh negara, hukum, pemerintah dan semua orang. Dalam konstitusi ditegaskan bahwa negara Indonesia adalah negara hukum (Rechtsstaat), bukan negara kekuasaan (Machtsstaat). Di dalamnya terkandung pengertian adanya pengakuan terhadap prinsip supremasi hukum dan konstitusi, dianutnya prinsip pemisahan dan pembatasan kekuasaan menurut sistem konstitusional yang diatur dalam Undang-Undang Dasar, adanya prinsip peradilan yang bebasdan tidak memihak yang menjamin persamaan setiap warga negara dalam hukum, serta menjamin keadilan bagi setiap orang termasuk terhadap penyalahgunaan wewenang oleh pihak yang berkuasa, Negara yang berdemokrasi, implementasi Hak Asasi Manusia merupakan suatu keharusan. Tingkatan implementasi demokrasi dan hak asasi manusia juga dipengaruhi oleh peran Negara. Implementasi demokrasi dan Hak asasi manusia yang berkedaulatan rakyat merupakan cita-cita yang hendak dicapai.
Copyrights © 2024