Konstitusi lahir dari adanya kontrak sosial atau general egreement antara segenap rakyat Indonesia yang memiliki kedaulatan dan pemerintah selaku pelaksana konstitusi, terkait mekanisme yang diidealkan oleh sebuah negara. Konstitusi tersebut digunakan warga negara untuk mengatur segala kepentingan mereka bersama agar dapat dilindungi. Adapun kepentingan yang paling fundamental dari setiap warga negara yaitu perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM) yang menjadi salah satu bagian sentral di dalam konstitusi. HAM secara singkat dapat dibagi menjadi tiga kategori, diantaranya: pertama, generasi pertama HAM yang menyangkut masalah hak-hak sipil dan politik, kedua mengenai hak-hak ekonomi, sosial dan budaya, dan ketiga mewakili hak persamaan. Dalam hal ini, konstitusi tidak hanya sebatas memberikan jaminan dan perlindungan di atas kertas saja, melainkan wajib memberikan kepastian berbagai nilai dan norma yang dijadikan landasan oleh lembaga peradilan dan pemerintah untuk memberika keadilan seadil adilnya sesuai dengan prikemausian dan priketuhanan.
Copyrights © 2024