Sekolah sebagai tempat menimba ilmu, mengajarkan ilmu pengetahuan dan membangun karakter sangat rentan terhadap tindakan bullying, anak dalam proses pendidikan sebagai pelajar harus mempunyai lingkungan yang mendukung perkembangannya, oleh karena itu perlu dilakukan upaya untuk menjamin perlindungan anak dalam dunia pendidikan sejak belajar di sekolah. Perundungan dalam cakupan yang lebih luas, yaitu bullying yang tidak hanya menyerang mental namun juga bullying yang menyebabkan luka fisik pula, karena pelajar rentan untuk terlibat dalam situasi intimidasi, sementara yang lain tidak tahu bagaimana cara menghilangkannya. Perlindungan hukum terhadap anak yang menjadi korban tindak pidana pelecehan diatur dalam Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang pada hakekatnya memuat larangan untuk melakukan perbuatan tersebut. Bagi anak korban perundungan tidak hanya dapat dilakukan melalui upaya penindasan saja, namun akan jauh lebih efektif. Jika ada upaya preventif dan peran aktif sekolah, orang tua dan masyarakat sekitar sangat penting untuk diterapkan dalam kehidupan sehari-hari di rumah dan. di lingkungan sekolah dalam rangka mewujudkan sekolah ramah anak, bebas dari perundungan dan kekerasan.
Copyrights © 2023