Pesatnya Perkembangan Teknologi Informasi mempengaruhi perilaku dan gaya hidup masyarakat. Semakin murahnya perangkat berbasis Teknologi Informasi dan akses internet berimbas kepada semakin banyaknya pengguna internet. Sebagian besar pengguna internet mengakses internet khususnya mengakses medsos, di sisi lain HOAX, ujaran kebencian, berkembang pesat melalui medsos. Efek HOAX, ujaran kebencian sangat besar di kehidupan sosial masyarakat. Media Sosial online menjadi sarana penyebaran HOAX, begitu banyak masyarakat yang terpengaruh HOAX, sehingga akhirnya dibentuklah Satgas Anti Hoax oleh pemerintah. Namun untuk menanggulangi HOAX pemerintah tidak cukup kuat untuk bekerja sendiri, masyarakat dan berbagai pihak harus ikut serta membantu melawan HOAX. Hal ini dapat didukung dengan pengenalan bentuk informasi HOAX sejak usia SMA, bagaimana pencegahan penyebaran informasi HOAX dan bentuk hukum pidana yang diterima berdasarkan KUHPKata kunci: Informasi HOAX, Media sosial, hukum pidana
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2020