Kedudukan tafsir dalam kehidupan umat Islam sangatlah penting. Eksistensi sebuah penafsiran mampu menjadi kunci bagi semua permasalahan yang muncul di tengah-tengah umat dari waktu ke waktu. Kecenderungan seorang mufassir dalam mengkaji dan menafsirkan al-Qur’an mampu melahirkan karya yang sesuai dengan kecenderungannya. Berbeda dengan al-Alūsī, kecenderungannya dalam berbagai bidang justru menjadikannya sebagai mufassir yang lain daripada yang lainnya dalam penafsirannya. Rūḥ al-Ma’ānī menampakkan kecerdasan intelektual al-Alūsī dalam bidang tafsir. Adapun artikel ini mencoba mengkaji ragam corak penafsiran yang dilakukan oleh al-Alūsī. Sebagai seorang yang berwawasan sufistik, tafsirnya dipandang bercorak isyārī. Namun, jika membedah ayat hukum syariah, maka akan terlihat corak fikihnya. Apapun yang al-Alūsī kaji, maka tampaklah kemampuan dan kecenderungan analisisnya sangat mendalam dan kuat, sehingga tafsirnya terkesan menggandeng semua corak penafsiran. Bahkan, tidak sedikit yang memandang jika tafsirnya adalah tafsir lugawi pada saat al-Alūsī menganalisis ayat dari sisi tinjauan gramatikal Arab.
Copyrights © 2023