Persetujuan tindakan kedokteran merupakan persetujuan yang diberikan oleh pasien atau kerabat dekatnya setelah mendapat penjelasan lengkap tentang tindakan medis dan gigi yang akan dilakukan kepada pasien. Ketidaklengkapan lembar Informed Consent akan berdampak pada menurunnya kualitas mutu rekam medis sehingga bisa berpengaruh pada proses penilaian akreditasi rumah sakit, selain itu juga berdampak pada jaminan kepastian hukum bagi pasien, tenaga rekam medis, tenaga medis, maupun pihak rumah sakit. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui kelengkapan formulir persetujuan tindakan sectio caesarea di RS Bhakti Mulia. Metode penelitian menggunakan metode deskriptif dengan pendekatan kuantitatif, populasi penelitian ini adalah berkas rekam medis pada formulir perstujuan Tindakan SC. Perhitungan besar ampel menggunakan rumus estimasi proporsi didapatkan 90 sampel dengan metode pengambilan sampel yaitu Systematic Random Sampling. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah wawancara kepada kepala unit rekam medis. Teknik analisis data pada penelitian ini menggunakan metode deskriptif dengan menggunakan analisis kuantitatifkemudian. Hasil penelitian ini menunjukkan Kelengkapan Pengisian Formulir masih belum 100% lengkap sesuai Standar Pelayanan Minimal Kemenkes No. 129 tahun 2008, hasil yang diperoleh rata-rata persentase kelengkapan pengisian sebesar 85,75% (77,32 RM) dan persentase ketidaklengkapan sebesar 14,25% (12,68 RM). Hasil kelengkapan tertinggi didapat dari komponen I terkait Identifikasi Pasien dengan persentase sebesar 97% (87 RM), dan hasil ketidaklengkapan tertinggi didapat dari Komponen IV terkait Pencatatan yang Baik dengan persentase sebesar 74% (67RM). Penyebab ketidaklengkapan dikarenakan kelalaian DPJP karena lupa tidak melengkapi kembali isi informasi yang kurang kedalam tulisan untuk dokumentasi setelah pasien selesai menerima pelayanan kesehatan.
Copyrights © 2024