Puskesmas merupakan unit pelaksana teknis dari Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota yang berada di wilayah kecamatan untuk melaksanakan tugas-tugas operasional pembangunan kesehatan. Puskesmas merupakan fasilitas pelayanan kesehatan yang menghasilkan air limbah yang mengandung mikroorganisme, bahan kimia beracun dan radioaktif yang berbahaya dan dapat menimbulkan risiko terhadap kesehatan dan lingkungan. Limbah medis cair Puskesmas Bangkinang Kota berasal dari aktivitas di poli gigi, laboratorium, ruang KIA (Kesehatan Ibu dan Anak), dan UGD (Unit Gawat Darurat). Tujuan penelitian ini adalah menganalisis proses pengolahan limbah medis cair di Puskesmas Bangkinang Kota yang telah ditentukan oleh Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 7 Tahun 2019 tentang Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif melalui wawancara mendalam, observasi dan telaah dokumen. Informan dalam penelitian ini sebanyak 3 orang petugas Kesehatan lingkungan. Penelitian dilakukan di bulan Desember 2023. Hasil penelitian yang diperoleh adalah Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang tidak berfungsi secara optimal, pengelolaan limbah medis cair yang tidak sesuai standar operasional prosedur, belum dilakukannya uji laboratorium terhadap limbah, dan sarana prasarana yang masih belum lengkap. Sehingga kesimpulannya adalah diharapkan kepada pihak Puskesmas melakukan perbaikan pada Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) untuk mengoptimalkan pengolahan limbah medis cair dengan mengkalkulasi ulang air limbah yang dihasilkan agar tidak menimbulkan dampak terhadap pencemaran lingkungan dan masyarakat sekitar.
Copyrights © 2024