Artikel ini membahas kasus permohonan pertimbangan medis dari dokter penasihat dari inspektur ketenagakerjaan yang timbul karena ketidaksepakatan pasien/perusahaan atau BP Jamsostek dengan hasil penilaian disabilitas oleh dokter pemeriksa. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis tanggung jawab hukum tenaga medis mengenai kewenangan untuk menilai cacat akibat kecelakaan kerja serta akibat hukum dari kewenangan penilaian ini. Metode penelitian menggunakan pendekatan studi dokumenter/pustaka dengan sumber data dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Kesimpulan penelitian menunjukkan bahwa tidak ada tanggung jawab hukum bagi tenaga medis mengenai kewenangan penilaian cacat akibat kecelakaan kerja, meskipun dokumen hasil penetapan dokter pemeriksa tidak sesuai dengan kriteria yang ditetapkan. Namun, dokumen-dokumen tersebut dapat diperiksa kepastiannya sebagai bukti pencairan jaminan kecelakaan kerja, dan dokter pemeriksa dapat dikenakan sanksi sesuai kapasitas instansi yang berwenang. Saran penelitian meliputi pemutakhiran peraturan hukum tentang kualifikasi tenaga medis sebagai dokter pemeriksa, dengan mengikuti peraturan perundang-undangan terbaru serta sosialisasi kepada masyarakat, pekerja, perusahaan dan pemangku kepentingan mengenai penggunaan fasilitas kesehatan yang memiliki kompetensi dokter spesialis kedokteran okupasi dalam menangani kasus kecelakaan kerja.
Copyrights © 2024