Tantangan kompleks dalam menyeimbangkan hak-hak pasien dengan tanggung jawab rumah sakit dalam konteks hukum telah memunculkan perdebatan mengenai bagaimana sistem hukum mampu mengakomodasi hak pasien sambil mempertimbangkan tanggung jawab rumah sakit dalam memberikan layanan kesehatan yang berkualitas. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tanggung jawab hukum rumah sakit terhadap hak pasien atas kerugian dalam pelayanan kesehatan dan untuk menganalisis akibat hukum bagi rumah sakit terkait hak pasien atas kerugian dalam pelayanan kesehatan dengan menggunakan meode penelitian hukum normatif. Tanggung jawab hukum rumah sakit terhadap hak pasien atas kerugian dalam pelayanan kesehatan diatur sesuai dengan Pasal 193 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Rumah sakit wajib bertanggung jawab secara hukum atas kerugian yang diderita oleh pasien atau keluarga pasien sebagai akibat dari tindakan medis atau pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan standar yang ditetapkan. Akibat hukum bagi rumah sakit terkait hak pasien atas kerugian dalam pelayanan kesehatan berdasarkan amar putusan hakim adalah diwajibkan membayar uang ganti rugi kepada pasien atau pihak yang dirugikan dengan mempertimbangkan kerugian fisik, emosional, atau finansial yang diderita oleh pasien akibat pelayanan kesehatan yang tidak memadai. Rumah sakit sesuai dengan ketentuan Pasal 193 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, harus bertanggungjawab secara hukum atas kerugian yang diderita oleh pasien atau keluarga pasien. Rumah sakit juga harus membayar kerugian yang diderita pasien atau keluarga pasien sesuai dengan amar putusan pengadilan.
Copyrights © 2024