Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis bagaimana pelaksanaan sistem rujukan, masalah-masalah yang dihadapi, serta faktor-faktor yang memengaruhi pelaksanaan sistem rujukan peserta Jaminan Kesehatan Nasional dari Dokter Keluarga ke RSU GMIM Tonsea Airmadidi. Penelitian ini dilakukan secara kualitatif yang dilaksanakan pada bulan Oktober 2022 – Juli 2023 di RSU GMIM Tonsea Airmadidi dengan menggunakan Teknik purposive sampling. Informan dalam penelitian ini berjumlah 10 orang. Data diperoleh dari hasil wawancara mendalam, observasi langsung, serta membandingkan dengan teori-teori pada literatur. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pelaksanaan sistem rujukan meliputi 5 faktor yaitu standar operasional prosedur atau kebijakan terkait sistem rujukan, syarat rujuk, informed consent terhadap pasien terkait rujukan yang akan diberikan, surat rujukan, dan komunikasi antar fasilitas pelayanan kesehatan yang terlibat dalam rujukan ini yaitu RSU GMIM Tonsea dan Dokter Keluarga. Standar Prosedur Operasional di RSU GMIM Tonsea sudah ada dan pelaksanaannya sudah cukup baik, namun belum semua petugas mengetahui adanya SPO ini. Pasien-pasien yang dirujuk dari dokter keluarga semuanya telah memenuhi syarat rujuk sesuai yang ditetapkan dalam Pedoman Sistem Rujukan Nasional. Informed consent pasien yang akan dirujuk dari dokter keluarga atau rujuk balik dari RSU GMIM Tonsea belum dilaksanakan. Surat rujukan dari dokter keluarga ditemukan tidak terisi secara lengkap. Komunikasi secara langsung antara dokter keluarga dengan RSU GMIM Tonsea belum dilakukan, media komunikasi telah tersedia namun pemanfaatannya untuk pelaksanaan sistem rujukan belum pernah dilakukan. Kesimpulannya Sistem Rujukan dari Dokter Keluarga ke RSU GMIM Tonsea Airmadidi terkait alur rujukan telah berjalan dengan baik namun beberapa faktor yang menyusun sistem rujukan masih belum dilaksanakan secara baik.
Copyrights © 2024