Tanah menjadi alat produksi paling vital di dalam masyarakat, yang menghasilkan kebutuhan primer. Ketika masyarakat kehilangan tanahnya maka peluang untuk jatuh ke dalam jurang kemiskinan dan kesenjangan sosial semakin terbuka lebar. Di Indonesia tidak sedikit konflik agraria, terkhusus konflik tanah yang bermasalah seperti Di Desa Bah Damar, Kecamatan Dolok Marawan dimana tingkat kesadaran hukum masyarakat dalam kepemilikan tanah sangat minim sehingga tanah yang dilindungi dirampas oleh pihak luar. Kepemilikan sertifikat sebagai bukti penguasaan hak atas tanah telah menjadi hal yang sangat penting untuk terus dilakukan sosialisasi sebagai upaya penyadaran terhadap masyarakat. Bahwa kepemilikan sertifikat tidak sekedar terpenuhinya syarat administrative, dan bukti formil, namun sebagai jaminan kepastian hukum. Tujuan Pengabdian Kepada Masyarakat ini untuk memberi kesadaran hukum pentingnya mempertahankan hak milik tanah dan memberi pengetahuan kepada masyarakat tentang perlindungan hukum hak atas tanah dalam melindungi kepemilikan tanah. Pengabdian ini dilaksanakan secara empiris dengan interaksi secara langsung kepada masyarakat dengan pendekatan sosialisasi hukum. Hasil pelaksanaan pengabdian berjalan baik dengan antusias masyarakat yang begitu besar, dimana masyarakat sudah memahami dan sadar dalam melindungi hak milik atas tanah berdasarkan Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria. Pengabdian ini diharapkan dapat meningkatkan ilmu dan memberi kesadaran masyarakat sejak dini atas hak milik tanah yang mengacu pada peraturan perundang-undangan.
Copyrights © 2024