Sesuai dengan JUKNIS Pelaksanaan Uji Kompetensi Keahlian mengenai Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan menyebutkan bahwa Standar Kompetensi Lulusan pada satuan pendidikan jenjang pendidikan menengah kejuruan salah satunya difokuskan pada keterampilan untuk meningkatkan kompetensi peserta didik agar dapat hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut sesuai dengan kejuruannya. SMKS Tritech Informatika Medan dengan kelompok bidang keahlian salah satunya adalah Pengembangan Perangkat Lunak dan GIM (PPLG) akan melaksanakan Ujian Kompetensi Keahlian (UKK). Kegiatan pendampingan dan pengujian ini dimulai dengan persiapan. Ini termasuk menyiapkan sumber daya manusia (SDM) dari tim internal sekolah dan eksternal, menyiapkan perangkat yang digunakan, dan menyiapkan lokasi untuk pengabdian masyarakat. Sebelum ujian kompetensi keahlian (UKK), guru pendamping (Penguji Internal) bekerja sama dengan dosen (Penguji Eksternal) untuk memilih paket ujian, model ujian, dan prosedur ujian. Hasil dari pengabdian masyarakat dari kegiatan UKK ini adalah peningkatan pemahaman dan keterampilan peserta, kesiapan untuk melaksanakan Uji Kompetensi Keahlian (UKK) jurusan PPLG, dan produk sistem yang mengikuti prinsip-prinsipdalam pengembangan perangkat lunak. Serta hasil UKK bagi peserta didik akan menjadi indikator ketercapaian standar kompetensi lulusan. Sedangkan bagi DUDI hasil UKK dijadikan sumber informasi atas kompetensi yang dimiliki calon tenaga kerja.
Copyrights © 2024