AbstrakDalam Perkara menghadap ke arah qiblat bukanlah suatu hal yang di anggap sepele dan remeh. Kaum muslimin telah sepakat dalam hal menghadap ke qiblat ketika mengerjakan ibadah ṣalat yang merupakan salah satu syarat sah. Tidak hanya ṣalat yang harus diperhatikan arah qiblatnya tetapi dalam persoalan penguburan jenazah untuk dihadapkan ke arah qiblat. Berdasarkan hasil kesepakatan para ulama, maka diperlukan untuk melakukan pengecekkan ulang terhadap posisi arah qiblat kuburan di pemakaman lapatuddu dan pemakaman keluarga kajuara Desa Labokong Kabupaten Soppeng. Dalam perkembangan teknologi berkembang pula instrument penentuan arah qiblat yang mudah dalam melakukan pengukuran arah qiblat. Berdasarkan metode pengukuran yang dilakukan secara langsung ke lapangan dengan menggunakan qiblat tracker, banyangan matahari, tongkat istiwa’ dan google earth. Sehingga ditemukan bahwa posisi arah qiblat pada pemakaman lapatuddu dan pemakaman keluarga kajuara belum akurat dikarenakan hasil pengukuran terdapat kemelengcengan 4° dari U-B pada pemakaman lapatuddu dan 6° dari B-U pada pemakaman keluarga kajuara.Kata Kunci : Ilmu Falak, Arah Kiblat, Pemakaman.
Copyrights © 2021