Penentuan arah qiblat pemakaman dilakukan secara sederhana oleh masyarakat Desa Sunggumanai Dusun Lamuru dan Dusun Sailong, masyarakat tersebut berpatokan pada arah utara yang merupakan posisi batu nisan dan bahkan mengikuti kuburan yang sudah ada sebelumnya. Menghadap ke arah qiblat merupakan suatu tuntunan syari’ah dalam melaksanakan berbagai ibadah, hal tersebut berdasarkan hasil kesepakatan para ulama, sehingga perlu dilakukan pengecekan ulang terhadap posisi arah kiblat pemakaman di Desa Sunggumanai Dusun Lamuru dan Dusun Sailong, Dalam perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi berkembang pula instrumen pengukuran arah qiblat, dimulai dari objek yang menjadi acuan dan sistematika penggunaan yang mudah sehingga waktu pengukuran yang singkat, berdasarkan metode pengukuran yang dilakukan langsung ke lapangan dengan menggunakan instrument qiblat tracker, sehingga ditemukan bahwa posisi pemakaman Lamuru dan Karaeng Sailong belum akurat dikarenakan hasil pengukuran terdapat kemelencengan 41º pada pemakaman Lamuru dan 15º pada pemakaman Karaeng Sailong. Kata Kunci: Arah Kiblat, Pemakaman, dan Ilmu Falak.
Copyrights © 2020