Penelitian ini difokuskan pada program perlindungan perempuan terhadap kejahatan tindak pidana perdagangan orang di Sulawesi Tengah. Isu tindak pidana perdagangan orang merupakan isu global yang sangat krusial karena perdagangan manusia merupakan kejahatan dan pelanggaran berat hak asasi manusia. Tindak pidana perdaganga orang berdampak depresi, cacat fisik bila mengalami penyiksaan dan paksaan, putus asa dan terkucilka, serta hilang harapan, terganggunya fungsi reproduksi, kehamilan yang tidak diinginkan, terinfeksi HIV/AIDS, dan kematian. Metode yang digunakan adalah deskriptif eksploratif yang manasumber data berasal dari data primer dan data sekunder. Ciri dari jenis penelitian kualitatif dapat dilihat dengan jenis pendekatan ini menekankan pada penggalian, penjelasan, dan pendeskripsian pengetahuan secara etik, emik, dan holistik. Creswell (2010). Pemberantasan kejahatan tindak pidana perdagangan orang di Sulawesi Tengah sampai saat ini masih belum terimplementasikan dengan baik. Oleh karena itu untuk mengefektifkan dan menjamin pelaksanaan pemberantasan perdagangan orang di Sulawesi Tengah maka perlu di evaluasi kebijakan dan kinerja dari Gugus Tugas Pencegahan dan penanganan tindak Pidana Perdagangan orang di Sulawesi Tengah.
Copyrights © 2023