Berdasarkan pada Instruksi Presiden No. 6 tahun 2001 tentang Telematika (Telekomunikasi, Media dan Informatika dan Instruksi Presiden RI No. 3 Tahun 2003 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan E-Government, pemintahan Republik Indonesia menerapkan sistem absensi pegawai berbasis elektronik atau yang dikenal dengan Finger Print, pemamfaatan sistem ini bertujuan untuk menerakan konsep pemerintahan berbasis elektronik (E-Government) untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (Good Government). Kedisiplinan waktu pegawai yang rendah dalam lingkungan pemerintahan Indonesia dapat dibuktikan dengan pegawai yang berkeliaran diluar dinas diatas pukul 08:00 WIB, sedangkan pada regulasi paling telat adalah pada pukul 08:00 WITA. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif yang mengumpulkan data dari hasil wawancara, observasi, dan dokumentasi. Kedisiplinan waktu pegawai pada pegawai pemerintah Desa Wendewa Utara dinilai baik, kedisiplinan tersebut diukur berdasarkan rekapitulasi absensi pegawai serta elemen disiplin, kedisiplinan waktu pegawai pada bulan Juli hingga Oktober 2021 menunjukkan presentasi kedisiplinan rata-rata 89%. Berdasarkan pada data laporan absensi pada bulan Juli hingga Oktober 2021 menjelaskan bahwa produktivitas penggunaan waktu dilakukan oleh pegawai sangat efektif dan efisien.
Copyrights © 2022