Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP)
Vol. 4 No. 4 (2024): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Mei - Juni 2024)

Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Pencucian Uang dalam Bentuk Investasi Reksadana (Analisis Putusan Mahkamah Agung Nomor 2937 K/Pid.Sus/2021)

Bella Azigna Purnama (Universitas Sumatera Utara)
Mahmud Mulyadi (Universitas Sumatera Utara)
Robert Robert (Universitas Sumatera Utara)



Article Info

Publish Date
05 Jun 2024

Abstract

Pencucian uang dalam investasi reksadana di Indonesia diatur melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) yang menetapkan sanksi hingga 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar. Selain itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatur penerapan program anti pencucian uang melalui Peraturan OJK Nomor 12/POJK.01/2017. Penelitian ini bertujuan menganalisis pengaturan hukum, pembuktian pidana asal, dan pertanggungjawaban pidana terkait tindak pidana pencucian uang dalam investasi reksadana berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 2937 K/Pid.Sus/2021. Metode penelitian ini adalah hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Benny Tjokrosaputro terbukti melakukan korupsi dan pencucian uang dalam pengelolaan investasi PT Asuransi Jiwasraya, merugikan negara sebesar Rp16,8 triliun. Majelis Hakim menerapkan teori pembuktian terbalik dan sistem penyerapan dipertajam (concursus realis), menjatuhkan pidana penjara seumur hidup dan denda uang pengganti Rp6,078 triliun. Penelitian ini memberikan wawasan tentang mekanisme pencegahan dan penindakan kejahatan keuangan, serta mendukung terciptanya sistem keuangan yang aman dan bebas dari praktik ilegal.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

JIHHP

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Tulisan-tulisan di JIHHP akan memberikan kontribusi signifikan terhadap pemikiran kritis dalam bidang ilmiah secara umum, khususnya di bidang Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik. Lingkup bidang yang terkandung dalam JIHHP mencakup bidang-bidang berikut: Hukum Internasional Hukum Tata Negara Hukum ...