Penelitian ini mendeskripsikan tentang peran pemerintah daerah dalam mengembangkan industri kulit di Sukaregang. Selama ini, pemerintah daerah telah berupaya memberikan berbagai fasilitas dalam rangka pengembangan, tetapi kenyataannya adalah ekspansi pasar tetap stagnan, yang ditandai dengan rendahnya daya saing, sempitnya lingkup pasar, dan kurangnya inovasi. Hal ini diakibatkan oleh terbatasnya akses bagi pelaku industri untuk melakukan ekspor, belum maksimalnya pendampingan dan sosialisasi regulasi, minimnya upaya meningkatkan kemampuan pelaku industri serta sarana dan prasarana untuk proses produksi, kurangnya integrasi jejaring pemasaran dan promosi untuk distribusi produk, serta sempitnya pasar akibat mutu atau kualitas desain produk yang monoton. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian kualitatif serta menggunakan teori yang dikemukakan oleh (Sulastri & Dilastri, 2015) sebagai acuan, yang mana disebutkan bahwa peran pemerintah daerah dalam mengembangkan industri kreatif meliputi aspek (a) katalisator, fasilitator, dan advokasi; (b) regulator; (c) konsumen, investor, dan entrepreneur, serta; (d) urban planner. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peran pemerintah daerah dalam mengembangkan industri kulit di Sukaregang belum berjalan maksimal. Meskipun tugas dan fungsi pemerintah daerah telah dilaksanakan, tetapi terdapat tantangan dalam implementasinya, yang meliputi minimnya anggaran sehingga membatasi respons terhadap aspirasi pelaku industri, pendampingan bantuan yang masih tersegmentasi, serta sosialisasi regulasi yang belum terlalu luas.
Copyrights © 2024