Penelitian ini dilatar belakangi sebab akibat majunya perkembangan teknologi terutama akibat arus globalisasi. Salah satu bidang yang terkena imbas dari majunya teknologi adalah bidang keuangan. Saat ini industri Financial Technology (Fintech) mengeluarkan produk peer to peer lending (P2P) berupa pinjaman online. Namun, permasalahan yang kemudian muncul ialah adanya pinjaman online illegal yang secara jelas tidak terdaftar dalam Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Fenomena seperti itu merupakan bentuk pelanggaran hukum dimana keadaan saat ini semakin marak dan banyak memakan korban. Oleh sebab itu pentingnya menjadi individu yang melek akan digital dimulai dengan faham akan literasi digital. Pentingnya literasi digital bagi masyarakat, terutama bagi golongan masyarakat yang susah mengikuti isu kemajuan teknologi. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum yurudis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, aturan hukum dan permasalahan isu pelanggaran hukum.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024