Securities Crowdfunding (SCF) sebagai inovasi pembiayaan digital memperlihatkan dinamika baru dalam struktur ekonomi berbasis teknologi, di mana teknologi finansial (fintech) mempertemukan pelaku usaha dan investor ritel melalui platform daring. Namun, perkembangan ini menyisakan sisi gelap berupa kejahatan ekonomi digital seperti penipuan investasi, manipulasi data keuangan, dan penyalahgunaan algoritma, yang belum sepenuhnya terjangkau oleh sistem peradilan pidana konvensional. Kajian ini bertujuan untuk mengeksplorasi kesiapan sistem peradilan pidana ekonomi di Indonesia dalam merespons ancaman tersebut serta menganalisis efektivitas kerangka regulasi dalam memberikan perlindungan hukum terhadap masyarakat sipil, khususnya investor ritel. Melalui pendekatan normatif dan analisis interdisipliner, penelitian ini menemukan adanya disparitas yang signifikan antara dinamika praktik kejahatan digital dalam sektor Securities Crowdfunding dan kapasitas normatif yang tercermin dalam regulasi yang ada, khususnya Peraturan OJK No. 57/POJK.04/2020. Ketidakseimbangan ini tercermin dalam lemahnya kapasitas digital forensik, keterbatasan koordinasi antar-aparat penegak hukum, serta belum optimalnya mekanisme perlindungan hukum bagi investor ritel. Selain itu, kecepatan perkembangan teknologi dan pemanfaatan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence) dalam operasional platform SCF justru memperluas celah terjadinya kejahatan ekonomi digital, tanpa diiringi dengan respons hukum yang adaptif dan progresif. Kondisi ini memperlihatkan urgensi perumusan ulang kerangka hukum pidana ekonomi yang responsif terhadap era digital dan berorientasi pada perlindungan masyarakat sipil. Penelitian ini menekankan pentingnya pembaruan paradigma penegakan hukum pidana ekonomi secara inklusif, berbasis hak asasi manusia, dan adaptif terhadap teknologi. Diperlukan reformasi kelembagaan, pembentukan unit khusus penanganan kejahatan digital, serta pelibatan masyarakat sipil dalam pengawasan dan edukasi hukum agar sistem peradilan pidana mampu menjamin keadilan substantif di era ekonomi digital.