Rumusan Pasal 1365 KUHPerdata selain menormakan perbuatan melanggar hukum, selaku demikian rumusannya mengatur pula secara limitatif mengandung asas hukum penggantian kerugian bersifat wajib daripadanya. Bahkan, dalam berbagai perkara di pengadilan, seringkali hakim secara ex-officio (kewenangan hakim dalam jabatannya) memberikan dan menetapkan penggantian kerugian (schade vergoeding) meskipun pihak korban tidak menuntutnya. Ganti kerugian atas gugatan perbuatan melanggar hukum dalam KUHPerdata hanya mengatur kerugian materiel akan tetapi tidak mengatur ganti kerugian imateriel. Kerugian materiel (materiƫle schadevergoeding) merupakan kerugian bersifat wujud yang dapat dinilai dengan uang. Pemberian ganti kerugian materiil dapat diberikan oleh hakim dengan bukti-bukti kerugian yang diderita. Kerugian imateriel (immateriƫle schadevergoeding) berupa segala sesuatu yang bersifat non-materi yang jumlahnya tidak dapat diperhitungkan secara matematis, dengan syarat bahwa jumlah ganti-rugi tersebut haruslah wajar. Esensi Ganti Rugi Imateriel : Majelis Hakim dalam mempertimbangkan sisi kebenaran Gugatan Perbuatan Melanggar Hukum dari fakta yang menjadi dasar Putusan adalah: Pada putusan ini hakim menggunakan pendekatan judicial activismatas dasar rasa keadilan yang hidup dan berkembang di masyarakat. Dengan mendasarkan Pasal 178 (3) Putusan Subsider: Hakim memutus perkara menuntut rasa keadilan yang ada padanya, (ex aequo et bono), sehingga Putusan Hakim dalam mengabulkan ganti rugi imateriel. secara Koherensi Putusan didasarkan pada Kaidah Hukum, Moral, dan Sosial yang berlaku ditengah masyarakat.
Copyrights © 2023