Artikel ini bertujuan untuk memastikan secara yuridis formal terhadap pengakuan tertuduh atas perkara pidana di Pengadilan. Hukum di negeri ini selalu dalam praktek kehidupan sehari-hari ternyata selalu ditemui dilapangan yang selalu dalam jawaban bersifat kontradikrif, oleh sebab itu dikalangan mereka yang berprofesi hukum lebih cenderung berpikir atau berpendapat bahwa pengakuan itu“an sich”karena belum tentu merupakan bukti yang kuat untuk memastikan atas segala kesalahan bagi tertuduh, karena dalam pengelaman membuktikan untuk memperlihatkan kepada kita semua bahwa ternyata atas pengakuan si tertuduh di luar sidang dan yang terjadi dalam sidang selalu saling berbeda satu dengan yang lain. Untuk itu pengakuan dari si tertuduh saja, secara yuridis formal, belum tentu dapat kita katakan berharga sebagai alat bukti yang sah, kecuali harus disertai dengan keterangan oleh tertuduh itu sendiri, kemudian diperkuatkan lagi oleh keterangan-keterangan dari pada saksi-saksi atau alat bukti yang sah, sesuai yang dinyatakan dalam Pasal 307 HIR (Herziene Indonesiach Reglement). Sebab hal itu pula Pasal 308 HIR menyatakan bahwa pengakuan dari sitertuduh yang tanpa dibarengi dengan keadaan dan kondisi yang sesuai dengan keterangan tertuduh atau saksi, serta dengan bukti-bukti yang lainnya seperti kapan dan dimana perbuatan yang dilakukan oleh tertuduh, dengan cara yang bagaimana dan menggunakan dengan alat apa, tidak dianggap sah dan belum cukup untuk dapat dijadikan sebagai dasar pertimbangan yuridis oleh hakim untuk dapat menjatuhkan putusan pidana. Walaupun kenyataan faktanya demikian, namun hukum positif, khususnya yang terdapat dalam Pasal 308 HIR, sudah mengatur secara tegas bahwa suatu pengakuan yang sudah disampaikan di luar sidang lalu kemudian dicabut kembali oleh tertuduh dalam sidang pengadilan dengan suatu alasan apapun juga, tetap juga pengakuan tersebut bernilai sebagai alat bukti yang sah menurut hukum, kecuali apabila pencabutan kembali pengakuan dari si tertuduh tersebut berdasarkan bukti dan alasan-alasan tertuduh yang tepat, sah dan masuk akal, maka dilihat secara yurudis atas pencabutan kembali pengakuan tertuduh menjadi sah.
Copyrights © 2024