Penelitian ini dilatarbelakangi oleh nilai-nilai yang terkandung dalam kearifan lokal Geraka Etam Mengaji. Kearifan lokal merupakan gagasan atau gagasan yang bijaksana, bernilai baik, dan dianut oleh sekelompok orang. Agar kearifan lokal suatu daerah tetap terjaga dan lestari maka perlu adanya perlindungan hukum. Salah satu bentuk perlindungan hukum untuk melindungi kearifan lokal di Kabupaten Kutai Kartanegara tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Gerakan Etam Mengaji dengan tujuan untuk membentuk kebiasaan dan budaya membaca Al-Qur’an bagi masyarakat di Kabupaten Kutai Kartanegara. Kabupaten Kutai Kartanegara. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apa yang menjadi dasar Peraturan Daerah dalam penyusunan Peraturan Daerah GEMA Kabupaten Kutai Kartanegara dan untuk mengetahui pemberian perlindungan hukum kepada masyarakat lokal dalam melestarikan GEMA. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan studi kepustakaan yang didukung oleh data primer dan data sekunder. Analisis data dalam penelitian ini menggunakan metode kualitatif dan untuk menarik kesimpulan menggunakan metode induktif. Hasil penelitian diperoleh bahwa landasan terbentuknya Peraturan Daerah GEMA di Kabupaten Kutai Kartanegara dilihat berdasarkan sejarah masuknya agama Islam di Kabupaten Kutai Kartanegara, arus modernisasi dan teknologi, serta diselenggarakannya Musabaqah Tilawatil. Alquran setiap tahunnya. Kemudian perlindungan hukum terhadap masyarakat lokal dalam melestarikan GEMA berupa kebijakan yaitu perlindungan hukum preventif dan pembuatan Peraturan Daerah, tujuannya untuk mencegah dan melindungi program GEMA agar terlaksana dengan aman.”
Copyrights © 2024