Permasalahan terkait HAM di Indonesia adalah tindak pidana perdagangan orang yang dilakukan oleh korporasi. “Perdagangan manusia adalah bentuk perbudakan manusia modern dan juga merupakan salah satu bentuk pelecehan martabat manusia yang paling buruk.” Namun dalam perkembangannya terdapat kesulitan dalam penegakan hukum terhadap korporasi yang melakukan tindak pidana perdagangan orang. “Metode penelitian yang digunakan adalah metode normatif dengan melakukan tinjauan terhadap peraturan perundang-undangan, norma, dan literatur. Hasil penelitian” menunjukkan bahwa korporasi sebagai subjek hukum pidana dapat disamakan dengan manusia karena mengandung hak dan kewajiban yang diberikan oleh undang-undang dan hukum pidana. oleh karena itu kompetensi perusahaan. juga disamakan dengan kemampuan manusia.” Ketentuan mengenai tanggung jawab korporasi telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang: “Suatu korporasi dapat dimintai pertanggungjawaban apabila melakukan tindak pidana perdagangan orang dengan memenuhi syarat-syarat pertanggungjawaban pidana yang umum seperti kesanggupan untuk melakukan tindak pidana perdagangan orang. bertanggung jawab, baik ada kesalahan, baik disengaja maupun lalai.
Copyrights © 2024