JIM: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Pendidikan Sejarah
Vol 8, No 3 (2023): Juni, socio-economics, community law, cultural history and social issues

Pemanggilan Oleh Penyidik Kepada Panitera Sebagai Saksi Perkara Pidana Dikaitkan Dengan Kepastian Hukum

Saiftri*, Nadya Isnaini (Unknown)
Erliyani, Rahmida (Unknown)
Hafiah, Noor (Unknown)



Article Info

Publish Date
18 Jun 2023

Abstract

Tujuan Penelitian ini Untuk menganalisis mengenai panitera dapat tidak memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi pada perkara pidana dikaitkan dengan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 04 tahun 2002.serta mengenai konsekuensi apabila panitera tidak memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi. Penelitian yang digunakan adalah Menggunakan Hukum Normatif, dengan pendekatan perundang-undangan Adapun Tipe Penelitian mengenai Konflik Norma  yaitu terdapat dua norma yang saling bertentangan terhadap objek pengaturan tersebut hasil dari Penelitian ini adalah Dengan adanya Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2002 membuat Pejabat Pengadilan terkhususnya Panitera, dapat untuk tidak menghadiri panggilan Penyidik. Selama Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2002 tersebut masih ada, maka selama itu pula pejabat pengadilan dalam hal ini khususnya panitera dapat selalu mengabaikan panggilan oleh penyidik. Kedua Bahwa jika Panitera terus menerus berpatokan kepada Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2002 akan sangat menimbulkan Ketidakpastian Hukum yang dapat merugikan berbagai pihak

Copyrights © 2023






Journal Info

Abbrev

sejarah

Publisher

Subject

Humanities Education Social Sciences

Description

The journal publishes writings on (1) History Education; (2) History of Education; (3) Social Sciences; (4) Social Sciences Education; (5) Sociology Education; (6) Economi; (7) Social Economi; (8) Law, (9) History of Military; (10) Philosophy of History; (11) Historiography; (12) Humanities; (13) ...