Tujuan Penelitian ini Untuk menganalisis mengenai panitera dapat tidak memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi pada perkara pidana dikaitkan dengan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 04 tahun 2002.serta mengenai konsekuensi apabila panitera tidak memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi. Penelitian yang digunakan adalah Menggunakan Hukum Normatif, dengan pendekatan perundang-undangan Adapun Tipe Penelitian mengenai Konflik Norma  yaitu terdapat dua norma yang saling bertentangan terhadap objek pengaturan tersebut hasil dari Penelitian ini adalah Dengan adanya Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2002 membuat Pejabat Pengadilan terkhususnya Panitera, dapat untuk tidak menghadiri panggilan Penyidik. Selama Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2002 tersebut masih ada, maka selama itu pula pejabat pengadilan dalam hal ini khususnya panitera dapat selalu mengabaikan panggilan oleh penyidik. Kedua Bahwa jika Panitera terus menerus berpatokan kepada Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2002 akan sangat menimbulkan Ketidakpastian Hukum yang dapat merugikan berbagai pihak
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2023