Penyitaan sebagai sanksi administratif atas pelanggaran izin lingkungan dan tanggung jawab atas bencana banjir di Kalimantan Selatan yang disebabkan oleh eksploitasi sumber daya secara ilegal. Pengkajian asas dan doktrin hukum mengenai masalah penyitaan sebagai sanksi administrasi undang-undang bagi pelanggar izin lingkungan. Konsep-konsep yang didukung oleh bahan hukum dianalisis secara kualitatif, yaitu tanpa menggunakan angka-angka, melainkan dengan menarik kesimpulan dari hasil interpretasi aturan hukum yang bersangkutan. Tinjauan diperlukan. untuk dapat mematuhi peraturan pemerintah Kalimantan Selatan yang relevan. Penyitaan merupakan hukuman khusus bagi pelanggaran izin lingkungan dan dapat diterapkan terhadap pelanggaran izin lingkungan oleh pejabat pemerintah.
Copyrights © 2023