JIM: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Pendidikan Sejarah
Vol 8, No 3 (2023): Juni, socio-economics, community law, cultural history and social issues

Penerapan Rumusan Pengaturan Trading In Influence Dalam Revisi Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Ditinjau Dari Asas Legalitas

Syahputra*, Yogi (Unknown)
Prasetyo, Said Noor (Unknown)



Article Info

Publish Date
16 Jun 2023

Abstract

Corruptio Est Actus Malus et Destruit Patriam yang artinya korupsi merupakan perbuatan yang jahat dan merusak Negara. Korupsi adalah kejahatan luar biasa yang biasa dilakukan oleh penyelanggara Negara untuk kepentingan individu maupun kelompok, Dengan demikian Perkembangan modus tindak pidana korupsi dari waktu ke waktu dapat berubah sehingga hal iniĀ  menjadikan pemerintah harus senantiasa memperhatikan keberlakuan aturan yang diterapkan kepada pelaku korupsi itu sendiri. Salah satu modus operandi dari tindak pidana korupsi yang terjadi di Indonesia adalah Trading in Influence (Perdagangan pengaruh). Pada dasarnya perdagangan pengaruh pertama kali diatur di UNCAC pasal 18 huruf (a) dan (b) yang mengkategorikan perdagangan pengaruh sebagai salah satu bentuk modus tindakan korupsi. Sebagai Negara yang telah meratifikasi UNCAC melalui Undang-undang Nomor 7 tahun 2006, Melalui ratifikasi tersebut Indonesia sendiri sampai saat ini belum mengadopsi aturan terkait dengan Trading in Influence. Padahal jika kita telusuri sudah banyak kasus yang terjadi di tatanan lingkungan terkait perdagangan pengaruh dalam hal ini penyelasaian yang dipakai dalam kasus tersebut memakai pasal suap yang terdapat dalam Undang-undang PTPK itu sendiri. Konsekuensi tersebut timbulnya kekosongan hukum dalam menerapkan kasus terkait perdagangan pengaruh sehingga dibutuhkan pengaturan perdagangan pengaruh untuk menjadi sebuah dinamika dari modus kejahatan korupsi yang harus segera diatur dengan mengingat asas legalitas sebagai pijakanya dalam membuat regulasi. Tujuan penulisan ini untuk mengetahui dan menganalisa secara mendalam 1) Bagaimana Karakteristik dari Tindak Pidana Trading In Influence, 2) Bagaimana Penerapan Pengaturan Trading In Influence Dengan Merevisi Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Jika Ditinjau Dari Asas Legalitas. Dengan memakai metode yuridis normative untuk menemukan aturan hukum, prinsip hukum serta dogma-dogma hukum dengan berbagai pendekatan seperti Pendekatan kasus-kasus yang terjadi di tatanan lingkungan (Case Apprcoach) dan Pendekatan perbandingan (Comparative approach) yang mana akan memahami aturan Trading in Influence di beberapa Negara. Alhasil penelitian ini dapat menjadi penelitian yang konseptual dan dapat dipertangungjawabkan secara ilmiah.

Copyrights © 2023






Journal Info

Abbrev

sejarah

Publisher

Subject

Humanities Education Social Sciences

Description

The journal publishes writings on (1) History Education; (2) History of Education; (3) Social Sciences; (4) Social Sciences Education; (5) Sociology Education; (6) Economi; (7) Social Economi; (8) Law, (9) History of Military; (10) Philosophy of History; (11) Historiography; (12) Humanities; (13) ...