: Pembatasan Administrative Silence untuk Sertifikat Halal menarik untuk dikaji lebih lanjut. Target Pemerintah 10 (sepuluh) juta Sertifikat Halal untuk UMKM hingga 2024, mendorong adanya terobosan kebijakan dalam UU Cipta Kerja yang telah melakukan simplifikasi bisnis proses penerbitan Sertifikat Halal. Saat ini Pemerintah sedang menyusun Rancangan Peraturan Presiden tentang Penetapan Keputusan Fiktif Positif sebagai peraturan turunan UU Cipta Kerja. Penelitian ini dilakukan dengan tujuan menganalisa pembatasan Administrative Silence untuk Sertifikat Halal dan menganalisa peluang dan tantangan Keputusan Fiktif Positif dalam UU Cipta Kerja. Penelitian ini memiliki signifikansi baik secara akademik untuk pengembangan Hukum Administrasi Negara maupun secara praktis sebagai masukan kebijakan Pemerintah dalam penyusunan peraturan turunan UU Cipta Kerja. Metode Penelitian yang digunakan adalah Kualitatif dan penggunaan Konsep Administrative Silence sebagaimana dikemukakan oleh Dragos. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Administrative Silence perlu dipertimbangkan untuk penerbitan Sertifikat Halal, mengingat dalam penerbitan Sertifikat Halal melibatkan penggunaan Hukum Syariat Islam sehingga terkait hal ini, pembatasan menjadi alternatif kebijakan yang dapat diusulkan. Guna menjawab peluang dan tantangan Keputusan Fiktif Positif dalam UU Cipta Kerja, Pemerintah perlu meningkatkan pelayanan pemberian Sertifikat Halal dengan mengedepankan prinsip legalitas, kepastian hukum, dan Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik (AUPB).
Copyrights © 2023