Dui Menre adalah uang yang harus diserahkan oleh pihak mempelai laki-laki kepada pihak mempelai perempuan sebagai pembiayaan dalam pengadaan sebuah pesta pernikahan, tradisi Dui Menre masih sering dilaksanakan oleh masyarakat Bugis khususnya di Kecamatan Samaturu, Kabupaten Kolaka, tradisi ini seringkali menjadi penghambat hingga batalnya sebuah pernikahan terutama jika nominal Dui Menre yang diminta oleh pihak perempuan tidak mampu dipenuhi oleh pihak laik-laki. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kedudukan tradisi Dui Menre dalam pernikahan adat Bugis di Kecamatan Samaturu, Kabupaten Kolaka. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian kualitatif, penelitian kualitatif adalah penelitian yang bermaksud untuk memahami fenomena tentang apa yang dialami oleh subjek penelitian misalnya perilaku, persepsi, motivasi, tindakan, dan lain-lain. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa tradisi Dui Menre dalam pernikahan adat Bugis di Kecamatan Samaturu, Kabupaten Kolaka memiliki kedudukan yang sangat penting bagi masyarakat suku Bugis dan telah menjadi syarat wajib yang harus dipenuhi oleh calon mempelai laki-laki, juga menjadi penentu bagi berlangsung dan tidaknya suatu pernikahan.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2023