Elektronik government adalah pemanfaatan teknologi informasi yang digunakan oleh pemerintah dalam pemberian pelayanan kepada masyarakat dan juga untuk mempercepat pencapaian kinerja pemerintah yang efektif maupun efesien. Implementasi e-government tujuannya adalah untuk percepatan pelayanan dan juga membantu pemerintah dalam menjaga hubungan antara pemerintah dengan warga, dengan pelaku usaha dan antar sesama instansi pemerintah. E-government mulai diperkenalkan pada awal tahun 1990-an, akan tetapi penggunaan konsep dan teknologi e-government di berbagai negara berbeda-beda, tergantung pada kemampuan teknologi dan kebutuhan masyarakat. Melalui Inpres nomor 3 tahun 2003 telah mendorong pemerintah baik ditingkat nasional maupun ditingkat daerah untuk mengaplikasikan e-government dilingkup pemerintahannya masing-masing. Di kab. Sijunjung, dalam rangka mewujudkan e-government dan mempercepat pelayanan kepada masyarakat, telah dibangun beberapa aplikasi, salah satunya adalah Si Sutan Mudo yaitu Sistem Informasi Persuratan Mudah Dan Otomatis yang telah dibangun pada tahun 2021 dan telah diassesment dan terverifikasi oleh BSSN guna menghindari kejahatan siber. Si sutan mudo ini juga telah menerima sertifikat HAKI (Hak Kekayaan Intelektual) dari Kemenkumham RI. Aplikasi Si Sutan Mudo sudah digunakan oleh seluruh perangkat daerah yang ada, dan juga beberapa nagari. Setiap aparatur juga telah dibekali Tanda Tangan Elektronik dari BSrE, hal ini keaslian dokumen dapat terjamin.
Copyrights © 2023