Penelitian ini memiliki tujuan yakni memperkuat dan memperdalam pembahasan terkait dengan sistem penyelenggaraan pemerintahan desa di Indonesia. Dalam kaitan ini penulis memakai metode studi kepustakaan yangmana berisikan pemikiran, ringkasan, ulasan dan gagasan dari penulis sebagai bentuk referensi yang relevan sehingga dapat membantu penulis memberikan dan menerima informasi yang lebih tentang pembahasan yang dicari penulis. Hasil penulisan memberikan gambaran bahwa sistem pemerintahan desa di Indonesia sudah sama terutama sejak dikeluarkannya Undang Undang 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang membedakan hanyalah adat da nasal muasal yang berbeda antar daerah satu sama lain
Copyrights © 2023