Dalam jurnal ini akan mendiskusika tentang hak seorang anak angkat dalam menerima Warisan dari orang tuanya, dalam hukum positif yang berlaku di Indonesia pengangkatan anak termasuk kedalam hukum perdata yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 54 tahun 2007 Tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak, walau sudah diangkat secara sah secara hukum, tetap saja dalam hubungan keluarga anak tersebut tidak memiliki hubungan darah dengan orang tuanya, hal tersebut memiliki efek terhadap pembagian hak Warisan yang ia terima jika orang tuanya meninggal nanti, apakah hak yang diterima oleh anak angkat setara dengan anak sah dari hasil pernikahan? Atau anak angkat menerima jumlah yang lebih kecil dari anak sah? Dan dalam sekenario dimana adanya surat wasiat yang dijadikan pedoman dalam pembagia hak Warisan kepada ahli waris, apakah surat wasiat adalah hal yang absolute dalam pembagian Warisan? Tidak bisa dilupakan juga bahwa jenis anak dalam hukum positif di Indonesia tidak sebatas anak angkat dan anak sah saja, jadi dapat dikembangkan lebih luas mengenai pembagian hak waris kepada anak dan keluarga dalam hukum perdata di Indonesia.
Copyrights © 2023