JIM: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Pendidikan Sejarah
Vol 9, No 1 (2024): Februari, Educational Studies, History of Education and Social Science

Perluasan Kewenangan Mahkamah Konstitusi RI untuk Mengadili Pengaduan Konstitusi (Constitutional Complaint) dalam Upaya Pemenuhan Hak Konstitusional Warga Negara

Erham*, Erham (Unknown)
Wutsqah, Urwatul (Unknown)



Article Info

Publish Date
04 Feb 2024

Abstract

Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan lembaga yudikatif yang merdeka, mandiri dan bersifat final dalam putusannya merupakan bagian dari penyelenggara peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan, namun melihat kondisi saat ini MK dirasa masih kurang efektif dalam melindungi hak-hak konstitusional warga negara dalam rangka menjalankan negara hukum yang demokratis, besar harapan dari pembentukan MK RI awalnya sebagai Lembaga Negara pelindung konstitusi (the guardian of the constitution), terutama untuk melindungi hak-hak asasi manusia dan hak-hak konstitusional warga negara, serta untuk mewujudkan negara Indonesia sebagai negara hukum yang demokratis maka dari itu penulis merasa perlu mengkaji perihal ini dengan metode penelitian yang digunakan dalam penelitian hukum ini adalah penelitian hukum normatif atau dikenal dengan penelitian hukum doktrinal (doctrinal research), diharapkan melalui penelitian ini upaya pemenuhan hak constitutional warga negara dapat dipenuhi melalui pembentukan mekanisme Constitutional Complaint yang juga menjadi esensi dasar pembentukan MK yaitu adanya perlindungan fundamental law yang meliputi hak asasi manusia sebagai natural justice ataKKonstitusi (MK) merupakan lembaga yudikatif yang merdeka, mandiri dan bersifat final dalam putusannya merupakan bagian dari penyelenggara peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan, namun melihat kondisi saat ini MK dirasa masih kurang efektif dalam melindungi hak-hak konstitusional warga negara dalam rangka menjalankan negara hukum yang demokratis, besar harapan dari pembentukan MKRI awalnyasebagai Lembaga Negara pelindung konstitusi (the guardian of the constitution), terutama untuk melindungi hak-hak asasi manusia dan hak-hak konstitusional warga negara, serta untuk mewujudkan negara Indonesia sebagai negara hukum yang demokratis maka dari itu penulis merasa perlu mengkaji perihal ini dengan metode penelitian yang digunakan dalam penelitian hukum ini adalah penelitian hukum normatif atau dikenal dengan penelitian hukum doktrinal (doctrinal research), diharapkan melalui penelitian ini upaya pemenuhan hak constitutional warga negara dapat dipenuhi melalui pembentukan mekanisme Constitutional Complaint yang juga menjadi esensi dasar pembentukan MK yaitu adanya perlindungan fundamental law yang meliputi hak asasi manusia sebagai natural justice atau natural law.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

sejarah

Publisher

Subject

Humanities Education Social Sciences

Description

The journal publishes writings on (1) History Education; (2) History of Education; (3) Social Sciences; (4) Social Sciences Education; (5) Sociology Education; (6) Economi; (7) Social Economi; (8) Law, (9) History of Military; (10) Philosophy of History; (11) Historiography; (12) Humanities; (13) ...