Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana pengaturan pertanggungjawaban pidana terhadap korporasi di Indonesia atas permasalahan peredaran obat yang diproduksi tidak sesuai standar persyaratan keamanan sehingga mengakibatkan konsumen mengalami gagal ginjal dan bentuk perlindungan hukum bagi konsumen atas adanya produk tersebut. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum yuridis normatif dengan pendekatan Undang-Undang dan pendekatan konseptual. Hasil dari penelitian menunjukan bahwa di Indonesia peraturan mengenai pertanggungjawaban pidana terhadap korporasi di Indonesia atas peredaran obat yang tidak sesuai standar persyaratan keamanan sudah diatur dalam Undang-Undang Pidana Khusus, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Peraturan Pemerintah. Sedangkan perlindungan hukum terhadap konsumen selaku korban atas kasus tersebut yaitu dapat dilakukan melalui 2 cara yaitu perlindungan hukum Preventif dan perlindungan hukum represif. Namun dengan fakta yang ada bahwa pemasalahan ini menjadi hal yang terulang, maka disarankan pemerintah untuk memperkuat fungsi BPOM dalam melakukan pengawasan serta adanya urgensi untuk pembentukan regulasi khusus yang mengatur terkait peredaran obat di masyarakat yang salah-satu muatannya mengenai sanksi terhadap pelaku baik perorangan maupun dalam bentuk korporasi.
Copyrights © 2023