Hak Asasi Manusia dengan jelas membenarkan teori kesetaraan antara laki-laki serta perempuan. Pemerintah memiliki kewajiban untuk melindungi masyarakat dari kekerasan dan ketidakadilan, terutama melindungi hak dan kepentingan perempuan yang sah dalam keluarga. Hak kebebasan dan hak-hak lainnya dalam keluarga merupakan Hak Asasi Manusia (HAM) yang harus dilindungi, khususnya hak-hak perempuan, yang tentunya membutuhkan supremasi hukum untuk melindungi hak-hak perempuan, dan perlu kebijakan hukum untuk menjamin kepastian hukum bagi korban KDRT karena kekerasan yang dilakukan suami. Penelitian ini merupakan penelitian normatif dan empiris dengan pendekatan sosiologis. Dari penelitian ini didapatkan: (1) KDRT merupakan bagian dari kekerasan berbasis gender karena kekerasan muncul akibat ketidakseimbangan relasi kuasa antara laki-laki dan perempuan yang dibenarkan oleh hukum nasional dan keyakinan agama akibat penafsiran teks-teks agama yang bias gender. (2) KDRT, baik kekerasan fisik, psikis, ekonomi maupun penelantaran keluarga, baik dalam istilah hukum formal maupun dalam hukum Islam, jelas merupakan bentuk diskriminasi, stigma negatif, marginalisasi dan Pelanggaran HAM dalam bentuk kekerasan. (3) Mengembangkan model penafsiran teks-teks agama yang berperspektif berkeadilan gender dan melakukan proses penyadaran publik akan pentingnya hubungan kesetaraan gender.
Copyrights © 2023