Pasal 2 ayat 2 Undang-undang No. 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman menyatakan bahwa Peradilan Negara menerapkan dan menegakkan hukum berdasar Pancasila. Namun dalam praktiknya Pancasila tidak pernah menjadi alat analisa serta uji dalam pertimbangan hukum hakim. Faktor penyebab hal tersebut oleh karena pada awalnya para ahli hukum orang Indonesia terbentuk melalui sistem pendidikan barat, dengan demikian cara berpikir yang tertanam ke dalam alam pikir para ahli hukum itu adalah cara berpikir barat yang sangat berbeda sistem hukum serta budaya hukum asli Indonesia yang berdasar Pancasila.Kata Kunci : pendidikan hukum, penegakan hukum Pancasila.
Copyrights © 2021