Soedirman Law Review
Vol 3, No 3 (2021)

IMPLEMENTASI PRINSIP KEMANUSIAAN OLEH PALANG MERAH INDONESIA SEBAGAI PERHIMPUNAN NASIONAL PALANG MERAH MENURUT HUKUM HUMANITER INTERNASIONAL PADA MASA REVOLUSI FISIK 1945 – 1949

Candra Adji Waskito (Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman)
Wismaningsih Wismaningsih (Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman)
Lynda Asiana (Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman)



Article Info

Publish Date
23 Feb 2022

Abstract

Setelah kemerdekaan Indonesia diproklamasikan pada 1945, masih terjadi peperangan antara bangsa Indonesia melawan Belanda sehingga banyak korban yang berjatuhan. Peristiwa tersebut dikenal dengan masa Revolusi Fisik 1945 sampai dengan 1949. Palang Merah Indonesia dibentuk untuk menunjukkan kepada dunia internasional bahwa keberadaan negara Indonesia adalah suatu fakta nyata sebagai negara yang berdaulat setelah proklamasi kemerdekaan pada 1945. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan prinsip kemanusiaan dalam hukum humaniter internasional dan untuk mengetahui peran Palang Merah Indonesia dalam mengimplementasikan prinsip kemanusiaan hukum humaniter internasional di Indonesia pada masa revolusi fisik 1945 sampai dengan 1949. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis dengan metode pendekatan perundang- undangan dan sejarah. Jenis analisis yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah analisis kualitatif dengan menggunakan data sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Konvensi Jenewa 1949 yang mengatur tentang perlindungan korban perang adalah suatu pengaturan atau ketentuan hukum, yang mengatur tentang prinsip kemanusiaan hukum humaniter internasional dalam isi pasal-pasalnya. Pasal 3 Konvensi Jenewa 1949 merupakan semua pokok-pokok utama atau inti dari Konvensi Jenewa 1949 tentang perlakuan kemanusiaan bagi korban perang, maka pasal ini sering disebut dengan Konvensi Mini (mini convention). Keberadaan PMI di Indonesia sejak terbentuknya hingga selama masa revolusi fisik 1945 sampai dengan 1949 banyak membantu para korban perang, baik penduduk sipil maupun kombatan yang terluka baik dari pihak Indonesia maupun pihak lawan. Pelaksanaan kegiatan PMI pada masa revolusi fisik berdasarkan Anggaran Dasar PMI dan prinsip kemanusiaan dalam kepalangmerahan. Melalui kegiatan yang dilakukan PMI pada masa revolusi fisik tersebut merupakan bentuk perwujudan dari implementasi prinsip kemanusiaan hukum humaniter internasional.Kata Kunci : Prinsip kemanusiaan, Palang Merah Indonesia, revolusi fisik 

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

SLR

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Soedirman Law Review merupakan jurnal ilmiah yang fokus pada bidang Hukum. Jurnal ini terbit sebanyak 4 (empat) nomor dalam setahun. Soedirman Law Review menerima naskah karya tulis ilmiah di bidang Hukum berupa hasil penelitian yang belum pernah dipublikasikan di media ...