Kejahatan-kejahatan yang marak terjadi ditengah masyarakat semakinbertambah, salah satunya adalah tindak pidana kekerasan memaksaseseorang untuk melakukan perbuatan cabul. Sanksi pidana yang dijatuhkanterdapat dalam Pasal 289 KUHP. Permasalahan yang dibahas dalampenelitian ini adalah mengenai penerapan unsurunsur tindak pidanakekerasan memaksa seseorang untuk melakukan perbuatan cabul dan dasarpertimbangan hukum Hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana sebagaimanadiatur dalam Pasal 289 KUHP. Metode yang digunakan dalam penelitian iniadalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan danpendekatan kasus. Hasil penelitian menyatakan bahwa unsur-unsur Pasal289 KUHP yaitu tentang Kekerasan Memaksa Seseorang Untuk MelakukanPerbuatan Cabul dalam putusan Nomor: 680/Pid.B/2016/PN.Mlg telahterpenuhi karena terdakwa terbukti melakukan kekerasan dan memaksakorban untuk melakukan perbuatan cabul. Majelis Hakim menjatuhi hukumansanksi pidana sudah sesuai dengan Pasal 289 KUHP dengan pidana penjaramaksimal selama 9 (sembilan) tahun dan Majelis Hakim menjatuhi sanksipidana terhadap terdakwa dengan menjatuhi pidana penjara selama 1 (tahun).Kata Kunci: Kekerasan; Paksaan; Pemidanaan; Pencabulan
Copyrights © 2021