Soedirman Law Review
Vol 3, No 1 (2021)

PENERAPAN PASAL 363 KUHP TINDAK PIDANA PENCURIAN DALAM KEADAAN MEMBERATKAN (Tinjauan Yuridis terhadap Putusan Pengadilan Negeri Cilacap Nomor 235/Pid.B/2015/PN.Clp)

Haryo Wicaksono (Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman)
Budiyono Budiyono (Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman)
Haryanto Dwiatmodjo (Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman)



Article Info

Publish Date
23 Feb 2022

Abstract

Tujuan penelitian ini untuk mengetahui penerapan unsur-unsur Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP, dan untuk mengetahui dasar pertimbangan hukum Hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dalam putusan Pengadilan Negeri Cilacap Nomor 235/Pid.B/2015/PN.Clp. Dengan metode pendekatan yuridis normatif. Spesifikasi deskriptif analisis, Sumber data sekunder Putusan Pengadilan Negeri Cilacap Nomor : 235/Pid.B/2015/PN.Clp. Pengumpulan data studi kepustakaan, disajikan dalam bentuk teks naratif sistematis dan dianalisis dengan metode normatif kualitatif. Penerapan unsur-unsur Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP, tindak pidana pencurian dalam putusan Pengadilan Negeri Cilacap Nomor 235/Pid.B/2015/PN.Clp. Majelis Hakim telah sesuai dalam menerapkan unsur- unsur rumusan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP, yaitu: Unsur Barangsiapa; Mengambil sesuatu barang; Seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain; Dengan maksud untuk dikuasai secara melawan hukum; Dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu. Dasar pertimbangan hukum Hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, putusan Pengadilan Negeri Cilacap Nomor 235/Pid.B/2015/PN.Clp, sebagai berikut: a) Pertimbangan yuridis: Perbuatan terdakwa telah memenuhi seluruh unsur Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP. Terpenuhinya pembuktian berdasarkan alat-alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 183 dan Pasal 184 KUHAP. Majelis Hakim menyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah bahwa telah terjadi tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan, dan terdakwa adalah pelakunya. b) Pertimbangan non yuridis: Pertimbangan terhadap hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan terdakwa, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 197 ayat (1) huruf f KUHAP. Majelis Hakim menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan, menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.Kata Kunci : Tindak Pidana, Pencurian, Keadaan Memberatkan

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

SLR

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Soedirman Law Review merupakan jurnal ilmiah yang fokus pada bidang Hukum. Jurnal ini terbit sebanyak 4 (empat) nomor dalam setahun. Soedirman Law Review menerima naskah karya tulis ilmiah di bidang Hukum berupa hasil penelitian yang belum pernah dipublikasikan di media ...